Warning: mysql_connect() [function.mysql-connect]: Access denied for user 't30589_data'@'localhost' (using password: YES) in /home/sloki/user/t19378/sites/managementfile.com/www/connect.php on line 2

Warning: mysql_select_db(): supplied argument is not a valid MySQL-Link resource in /home/sloki/user/t19378/sites/managementfile.com/www/connect.php on line 3

Warning: mysql_connect() [function.mysql-connect]: Access denied for user 't18937_vibizlife'@'localhost' (using password: YES) in /home/sloki/user/t19378/sites/managementfile.com/www/connect.php on line 5

Warning: mysql_select_db(): supplied argument is not a valid MySQL-Link resource in /home/sloki/user/t19378/sites/managementfile.com/www/connect.php on line 6

Warning: mysql_connect() [function.mysql-connect]: Access denied for user 't42415_meta'@'localhost' (using password: YES) in /home/sloki/user/t19378/sites/managementfile.com/www/dbSEO.php on line 2

Warning: mysql_select_db(): supplied argument is not a valid MySQL-Link resource in /home/sloki/user/t19378/sites/managementfile.com/www/dbSEO.php on line 3
Pemerintah Berjuang Hapus PPN UKM Beromset di Bawah Rp 2,5 Miliar | Managementfile
 

Home : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
VIBIZPORTAL.COM    Dailynews    Regional    Management    ICT    Lifestyle    Jobs & Career    Forum
Home Risk Management Sales & Marketing Services & CRM ICT Human Resources Financial Quality Management Leadership & Corp. Culture Strategic Management
Journal Column Experts
TAX JOURNAL

Pemerintah Berjuang Hapus PPN UKM Beromset di Bawah Rp 2,5 Miliar
Kamis, 19 Agustus 2010 16.30 WIB
 

Cadangan Risiko Fiskal 2011 Capai Rp 3,5 Triliun
Kamis, 19 Agustus 2010 13.20 WIB
 

Pajak Sektor Migas Turun Rp 1,2 Triliun di 2011
Kamis, 19 Agustus 2010 16.45 WIB
 

Ditjen Pajak 'Sebar' Intel di 6 Negara
Kamis, 19 Agustus 2010 16.40 WIB
 

Nasabah Bayar Pajak dan Biaya Haji, DPK Bank Susut Rp 8,4 Triliun
Kamis, 19 Agustus 2010 12.15 WIB
 

Agus Marto Harus Kerja Keras Naikkan Tax Ratio 0,1% di 2011
Rabu, 18 Agustus 2010 07.00 WIB
 

Penerimaan Pajak Ditargetkan Rp 839,5 Triliun di 2011
Selasa, 17 Agustus 2010 09.26 WIB
 

Kantor Pajak Orang Kaya akan Dibuat di Daerah
Selasa, 17 Agustus 2010 08.20 WIB
 

Agus Marto: 18 Petugas Itjen di Pajak Atas Perintah Saya
Jumat, 13 Agustus 2010 16.45 WIB
 

Menlu Minta Penempatan Aparat Pajak di LN Dipertimbangkan Baik
Jumat, 13 Agustus 2010 15.45 WIB
 

<< PREVPAGE 1NEXT >>
 
Pemerintah Berjuang Hapus PPN UKM Beromset di Bawah Rp 2,5 Miliar
Kamis, 19 Agustus 2010 16.30 WIB
Oleh: Iin Caratri

(Vibizmanagement - Tax) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperjuangkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) beromset di bawah Rp 2,5 miliar. Hal ini dalam rangka peningkatan nilai tambah di dalam yang bisa dinikmati para pelaku UKM.

"Dua minggu lalu Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan soal UKM tak dijangkau PPN hingga omset Rp 2,5 miliar, dari sebelumnya Rp 600 juta," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Fauzi Aziz di UPT Disprindag Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2010).

Fauzi menjelaskan dasar usulan Kementerian Perindustrian menaikkan batas kena PPN bagi UKM tidak terlepas adanya UU No.20 tahun 2008 mengenai UMKM, di mana batasan minumum omset UKM Rp 2,5 miliar.

"Kalau impor (PPN) cepat diputuskan Menteri Keuangan, tapi kalau PPN belum dibebaskan (hingga Rp 2,5 miliar)," katanya.

Dengan adanya permintaan resmi Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan tersebut, Fauzi optimistis para UKM akan mendapat kelonggaran terhadap pengenaan PPN. Meski saat ini masih harus meminta persetujuan dari Menteri Keuangan.

Masalah ini sebelumnya sudah diusulkan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) agar PPN hanya dikenakan bagi pelaku UKM beromset di atas Rp 1,8 miliar.

Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang batasan pengusaha kecil PPN.


Dalam Pasal 1 berbunyi yaitu Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

(ic/IC/dtc)



 


LEAVE A COMMENT
Nama *:
Email *: ( tidak ditampilkan )
Website: ( tanpa http:// )
Comment *:
Code *:
Bookmark and Share
ADVERTISING

Our Link | Privacy Policy | Contact Us Copyrights © 2008 managementfile.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlife.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - vibiznews.com - beritadaerah.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com